Soal Revisi UU Ormas, Pemerintah Cermati Masukan Masyarakat

Selasa, 9 Mei 2017 | 17:51 WIB

Fabian Januarius Kuwado Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mencermati aspirasi yang berkembang terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Pada awal tahun lalu wacana soal revisi UU Ormas sempat mengemuka.

"Pemerintah menyadari bahwa UU hakekatnya adalah wujud dari aspirasi masyarakat itu sendiri. Jadi kita akan lihat dalam waktu ke depan bagaimana aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lukman menambahkan, yang dimaksud "masyarakat" adalah semua kalangan termasuk tokoh-tokoh masyarakat, akademisi hingga media.

(Baca: Hendropriyono: Semua Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup di Indonesia)

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Wiranto menegaskan, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU 17/2013 tentang Ormas.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

(Baca: Menteri Agama Tegaskan Pemerintah Tidak Anti Ormas Keagamaan)

Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Permohonan pembubaran ormas tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Krisiandi