Pimpinan Komisi II Anggap Tak Ada Urgensi Revisi UU Ormas

Rabu, 10 Mei 2017 | 22:16 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai belum ada urgensi revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentng Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Wacana revisi UU Ormas sempat mengemuka awal tahun 2016. Namun, baik DPR maupun Pemerintah saat ini belum ada yang berinisiatif untuk memulai revisi tersebut.

"Belum ada wacana revisi. Pemerintah belum mengirimkan wacana itu juga ke kami dan DPR tidak ada inisiatif untuk bikin perubahan UU Ormas," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Selain itu, revisi UU Ormas juga tak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka pendek maupun jangka panjang. Sekalipun mau melakukan revisi UU Ormas, kata Lukman, maka pembuatan naskah akademisnya tidak bisa dilakukan cepat.

(Baca: Pemerintah Pastikan Akan Revisi UU Ormas, tetapi...)

"Tahapnya panjang. Harus minta lagi ke Baleg untuk sinkronisasi dan masuk ke Prolegnas dulu," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Meski begitu, ia mempersilakan jika ada yang mau menginisiasi revisi UU Ormas. Misalnya, karena mengikuti fenomena terkini soal pengajuan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, Lukman menilai UU Ormas saat ini sebetulnya sudah cukup akomodatif.

"Soal pembubaran itu yang tidak masuk normanya. Pembubaran karena dia mendukung khilafah atau anti-Pancasila kan tidak masuk. Tapi di ketentuan umumnya kan di pasal-pasal di atasnya menyatakan ormas harus berasaskan Pancasila, itu ada," kata Lukman.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril