Ketua LPSK: Ada Saksi Kasus E-KTP yang Minta Perlindungan

Rabu, 29 Maret 2017 | 20:24 WIB

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Hakim Ketua saat sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyebutkan sudah ada pihak dari kasus korupsi E-KTP yang meminta permohonan perlindungan saksi kepada lembaganya.

"Perlu kami informasikan memang beberapa waktu lalu sudah ada saksi yang menyampaikan permohonan perlindungan," kata Haris, saat ditemui disela konfrensi pers terkait kekerasan anak, di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2017).

Haris tidak dapat menyebutkan siapa dan berapa orang pihak yang sudah meminta perlindungan saksi terkait kasus E-KTP tersebut.

"Jumlahnya ada beberapa ya tetapi, belum dapat kita sebutkan," ujar Haris.

Baca: Jika Tak Sidang Dua Kali Sepekan, Tak Semua Saksi e-KTP Bisa Diperiksa

Dalam perkembangannya, lanjut Haris, ada juga saksi kasus E-KTP ini yang melapor ke LPSK, namun mencabut lagi laporannya. Alasannya justru karena mengalami intimidasi.

"Hal ini juga sedang kita pelajari sejauh mana ini nanti kita akan dapat berikan perlindungan baik kepada mereka yang merasa terintimidasi, maupun saksi-saksi yang memang sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Haris.

Belakangan ada pula saksi kasus e-KTP yang merasa diintimidasi institusi. Namun, pihak institusi tertentu itu menurut Haris justru membantah melakukannya.

Haris mengatakan, bentuk intimidasinya juga baru sebatas kekhawatiran dan ketakutan saksi yang akan terseret pada kasus tersebut.

 

Baca: LPSK Akan Pantau Sidang Kesaksian Miryam pada Kasus E-KTP

"Artinya belum sampai pada intimidasi yang nyata, tetapi ada kekhawatiran, ada ketakutan, khawatir kalau mereka nanti akan jadi tersangka juga, dan lain sebagainya. Jadi lebih banyak ke sananya," ujar Haris.

Sebelumnya, Haris menilai potensi terjadinya intimidasi cukup tinggi dalam kasus e-KTP. Untuk itu, lanjut dia, LPSK membuka diri jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan perlindungan.

Kompas TV Miryam Sakit, Sidang Korupsi E-KTP Ditunda



 


Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Dian Maharani