Pengacara Terdakwa Kasus E-KTP Ragukan Bantahan Miryam S Haryani

Senin, 27 Maret 2017 | 10:10 WIB

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Pengacara dua terdakwa e-KTP, Soesilo Ari Wibowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus e-KTP, Soesilo Ari Wibowo meragukan kesaksian mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Sebelumnya, Miryam mengaku dipaksa tiga penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.

"Penyidik itu kan penyidik andal, senior, yang kita tahu semua Beliau-beliau itu yang banyak menguak kasus besar," ujar Soesilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).

"Apakah iya melakukan penekanan sebagaimana dikatakan Bu Yani? Kita lihat," lanjut dia.

Pada persidangan hari ini, jaksa KPK akan menghadirkan tiga penyidik yang memeriksa Miryam, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Susanto.

Mriyam akan dikonfrontasi dengan penyidik terkait keterangannya seputar pemeriksaannya di KPK.

(Baca: Senin Pagi, Miryam S Haryani Dikonfrontasi dengan Tiga Penyidik dalam Sidang E-KTP)

Pada sidang sebelumnya, Miryam ingin mencabut isi berita acara pemeriksaan yang menyebutkan ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.

Sebenarnya, kata Miryam, pembagian uang itu tidak pernah ada.

Soesilo menganggap bantahan itu justru memberatkan kliennya.

Dalam BAp disebutkan bahwa Miryam meminta uang kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Uang itu akhirnya sampai di tangan Miryam dan dibagikan.

Padahal, kata Soesilo, uang tersebut merupakan bagian dari jumlah Rp 2,3 miliar yang disebut dikorupsi oleh Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman.

"Kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Kan jadi pertanyaan besar," kata Soesilo.

Konfrontasi ini dilakukan karena majelis hakim ingin mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK.

(Baca: Pengacara: Bantahan Miryam Haryani soal Kasus E-KTP Rugikan Terdakwa)

Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik.

Kompas TV 3 Penyidik KPK Diagendakan Hadir di Sidang E-KTP




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary