Penyidik Kasus E-KTP Sebut Miryam Mengaku Diancam Sejumlah Anggota DPR

Kamis, 30 Maret 2017 | 10:42 WIB

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membantah pernyataan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang mengaku diancam oleh penyidik.

Justru saat pertama kali diperiksa KPK, Miryam bercerita bahwa dirinya diancam oleh rekan sesama anggota DPR RI.

"Pertama diperiksa, Miryam cerita adanya ancaman pada dirinya makanya Damanik (penyidik) hadir untuk bertanya," ujar Novel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Tiga penyidik KPK dihadirkan dalam sidang e-KTP untuk dikonfrontir dengan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Novel mengatakan, mulanya Miryam mengaku heran karena sebulan sebelum dipanggil KPK, dia sudah tahu dari anggota DPR lain bahwa dirinya akan diperiksa.

Kemudian, Miryam ditekan agar tak mengaku adanya pembagian uang.

 
 

(baca: Terdakwa Kasus E-KTP Sebut Miryam S Haryani Terima Uang)

"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang. Bahkan yang bersangkutan diancam akan dijeblosin kalau sampe diakui," kata Novel.

Novel mengaku memberikan nomor ponselnya kepada Miryam jika sewaktu-waktu merasa terancam.

KPK punya cara sendiri untuk menangani saksi yang merasa terancam. Namun, Miryam menolak.

"Dia tidak mau (nomor ponsel), alasannya sementara belum perlu," kata Novel.

 

(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

Dalam sidang sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.

Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.

Kepada majelis hakim, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

 

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik.

Kompas TV Hakim: Bila Tak Jujur, Miryam Terancam Hukuman 7 Tahun




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra