E-KTP Lambat, Mendagri Beralasan Ada 100 Pejabat yang Dipanggil KPK

Rabu, 29 Maret 2017 | 12:06 WIB

Kompas.com/David Oliver Purba Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Perekonomian Darmin Nasutin, dan Plt Gubernur DKI Jakarta saat pembukaan Muserenbang Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada lebih dari 100 orang pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang dalam setahun belakangan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dilakukan terkait kasus korupsi e-KTP.

Tjahjo mengatakan, para pejabat itu terdiri dari panitia lelang Kemendagri dan pejabat internalnya. Seluruh Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di seluruh pemerintah provinsi juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hal itu, lanjut Tjahjo yang membuat lelang blanko e-KTP dihentikan. Penghentian lelang akhirnya berdampak terhadap lambatnya pendistribusian blanko e-KTP ke seluruh Indonesia.

"Kenapa 2,5 tahun terlambat? Karena 68 pejabat internal bolak balik dipanggil KPK. Secara psikis wajar. Panitia lelang kemendagri 40 orang dipanggil KPK. Ujung-ujungnya ya dalangnya adalah panitia lelang," ujar Tjahjo saat menyampaikan sambutan di pembukaan Musrenbang Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (29/3/2017).

Tjahjo mengatakan, dalam pengadaan blanko ditemukan ada mark up atau penggelembungan harga satuan blanko. Harga pasaran satu blanko yang seharusnya Rp 4.700 menjadi Rp 16.000.

Tjahjo juga menyoroti pemenang lelang proyek blanko yang dimenangkan perusahaan asal Amerika. Hal itu menurut Tjahjo dianggap berbahaya karena secara tidak langsung data rahasia pemerintah bisa bocor ke pihak asing.

"Ini jujur menyita kesibukan dan pikiran. Belum lagi tagihan dari perusahan asing. Kenapa e-KTP menang tender adalah perusahaan Amerika. Padahal harus dijaga data itu," ujar Tjahjo. (Baca: Mendagri Sebut "Mark Up" Korupsi E-KTP Capai Empat Kali Lipat)

"Dan lagi ini perusahaan belum dibayar. Padahal negara sudah menganggarkan anggaran sampai 90 juta dollar AS, tapi biarkan itu KPK yang tangani," ujar Tjahjo.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,2 triliun ini. Mereka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Lalu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka.

Kompas TV Kementerian Dalam Negeri Tender Ulang Proyek KTP Elektronik




Penulis : David Oliver Purba
Editor : Fidel Ali