LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus E-KTP

Minggu, 26 Maret 2017 | 11:27 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (tengah) bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo dan Lies Sulistiani saat merilis catatan akhir tahun LPSK di Kantor LPSK Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) terus dilakukan. Penggalian kesaksian dari para saksi terkait dua orang terdakwa yang berasal dari pihak eksekutif, yaitu Irman dan Sugiharto, terus digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka diri terhadap saksi yang ingin meminta perlindungan dari intimidasi. Namun, hingga kini LPSK belum menerima permintaan perlindungan secara resmi.

"Untuk kasus E-KTP, secara resmi belum ada," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi, Minggu (26/3/2017).

Lili bercerita, sekitar dua pekan lalu, seorang pegawai perusahaan negara datang ke LPSK untuk berkonsultasi terkait salah satu kasus. Dalam kesempatan itu, pegawai tersebut menyebutkan bahwa ia akan menjadi saksi dalam persidangan e-KTP.

"Saya coba tawarkan. Mungkin dia khawatir status pekerjaannya nanti kalau dia menyebut (nama) lagi. Dia katakan dia akan konsultasikan dulu karena dia akan ajak teman-temannnya," kata Lili.

Namun, hingga kini belum ada laporan pernohonan perlindungan dari pegawai tersebut. Lili mengatakan, dalam setiap kesempatan bersama pimpinan KPK, ia mengimbau agar KPK bisa merekomendasikan kepada saksi yang membutuhkan perlindungan untuk datang ke LPSK.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai menilai potensi terjadinya intimidasi cukup tinggi dalam kasus e-KTP. Untuk itu, lanjut dia, LPSK membuka diri jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan perlindungan.

Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus E-KTP

Intimidiasi diduga juga dialami mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani. Ia membantah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun berdasarkan kesaksiannya di tingkat penyidikan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menduga ada tekanan tertentu di balik kesaksian Miryam.

"Saya tidak tahu apakah tekanan yang Ibu Yani tadi menangis itu, tekanan penyidik atau beliau mengalami tekanan yang lain," kata Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis lalu.

Kompas TV Penyidik KPK Dituduh Menekan Saksi Kasus E-KTP




Penulis : Lutfy Mairizal Putra
Editor : Egidius Patnistik