KPK Panggil Bos Perusahaan Pemenang Proyek E-KTP

Rabu, 29 Maret 2017 | 12:15 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pada Rabu (29/3/2017), KPK memangil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sidoharjo. Anang akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Anang, KPK juga memanggil Direktur PT Quadra Solution Achnad Fauzi, pensiunan pegawai negeri sipil mantan staf Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono.

Selain itu, pegawai swasta di PT Energia Transmedia yang menjadi office boy di lantai empat Direktorat Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri Dede Tatang.

Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.

PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan konsorsium yang memenangi proyek e-KTP.

Empat perusahaan lainnya adalah PT Len Industri, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), dan PT Sandipala Arthapura.

Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017). Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Andi, dua orang lainnya adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.


Penulis : Lutfy Mairizal Putra
Editor : Sandro Gatra