Ahok: Jokowi Marah Tahu Anggaran Pokir Rp 40 Triliun Sejak 2012

Minggu, 22 Maret 2015 | 17:48 WIB

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai mengadakan rapat dengan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di ruang Sekda Lantai 4 Blok G, Balai Kota, Minggu (22/3/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui penggunaan Pergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 senilai Rp 72,9 triliun jika sudah tidak ada yang bisa dikomunikasikan dengan DPRD.

Sebab, saat menjadi Gubernur DKI, Jokowi merasa marah besar karena banyak kecolongan anggaran untuk hal-hal yang tidak perlu. Seperti contohnya pokok pikiran (pokir) DPRD DKI. 

"Ngapain Presiden melobi (DPRD untuk terbitkan Perda APBD 2015). Justru Pak Jokowi merasa ini saat yang tepat karena Pak Jokowi sudah ditipu dari tahun 2012, 2013, dan 2014 dengan adanya pokir Rp 40 triliun selama itu, lho. Pak Jokowi juga marah," kata Basuki, di Balai Kota, Minggu (22/3/2015). 

Basuki pun mengaku baru mengetahui besarnya nilai pokir itu setelah menerapkan sistem e-budgeting.

Oleh karena itu, Jokowi menyarankan Basuki menggunakan Pergub pagu APBD-P 2014, jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD masih menolak menggunakan Perda APBD 2015. Kata dia, itu daripada DKI harus memasukkan berbagai pokir yang nilainya tidak masuk akal maupun menyelipkan anggaran "titipan" DPRD.

Dalam pertemuannya di Istana Bogor, Jumat (20/3/2015) lalu, Jokowi menjamin percepatan penerbitan SK Mendagri untuk memperkuat penggunaan Pergub APBD-P 2014. Hal ini dilakukan agar pembangunan di Jakarta tetap berjalan dan tidak ada hambatan bagi satu program pun.

"Ya sudah, bagus kata Pak Jokowi (pakai Pergub). Lagi pula gawat banget kan, (pokir) Rp 40 triliun itu banyak lho. Makanya saya agak sombong sekarang, kalau teman saya yang pengusaha bilang baru bangun hotel Rp 1,5 triliun, saya dulu pikirnya mahal banget. Sekarang saya dengar kata triliun, senyum-senyum saja, beli UPS (alat catu daya listrik sementara) di sini saja Rp 1,2 triliun kok," kata Basuki.

Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran.

Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.


Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor : Desy Afrianti