Ahok Harap DPRD Insyaf dan Sadar Terbitkan Perda APBD 2015

Minggu, 22 Maret 2015 | 16:09 WIB

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta rapat bersama pejabat SKPD DKI, di ruang rapat Sekda di Blok G Balai Kota, Minggu (22/3/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku hingga saat ini belum menandatangani rancangan peraturan gubernur (rapergub) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Sebab, Basuki masih berharap Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menerbitkan Perda APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun. 

"Kami berharap masih ada kesempatan dong untuk minta DPRD sadar supaya jadi perda (APBD 2015). Ya kan kami berikhtiar baik boleh dong, kalau mereka insyaf kan jadi Perda APBD," kata Basuki, di Balai Kota, Minggu (22/3/2015).

Pada Kamis (19/3/2015) lalu, Basuki mengaku optimistis Perda APBD 2015 dapat diterbitkan. Terlebih setelah ia bertemu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan memberikan password e-budgeting padanya.

Saat itu, Prasetio memastikan jajarannya dapat menerbitkan Perda APBD 2015. Pemprov DKI pun memasukkan data serta mengalihkan berbagai program yang dikoreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke program prioritas lainnya melalui sistem e-budgeting, semalaman.

Keesokan harinya, Jumat (20/3/2015), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI mempersiapkan kembali Raperda APBD 2015 lengkap dengan lampiran yang telah dikoreksi untuk disepakati Banggar DPRD.

Namun ternyata Banggar DPRD tidak menyepakati RAPBD yang diberikan Pemprov DKI. Mereka sepakat menggunakan Pergub APBD-P 2014.

Rapat Banggar itu hanya dihadiri oleh tiga pimpinan; yakni Mohamad Taufik, Triwisaksana, dan Abraham Lunggana. Tidak terlihat Prasetio yang menyepakati Perda APBD 2015.

"Padahal untuk menjadi Perda APBD, persyaratannya 13 anggota Banggar hadir ditambah satu perwakilan fraksi dan Ketua Banggar tandatangan, sudah sepakat jadi Perda 2015. Karena ini bukan keputusan politik, tetapi ini keputusan administrasi, penerbitan perda ini tidak perlu paripurna. Pelaksanaan paripurna setelah APBD 2015 terbit," kata Basuki. 

Karena tak kunjung menemukan kesepakatan, akhirnya DKI memutuskan untuk mempersiapkan Pergub APBD-P 2014. Basuki mengaku sudah menduga kejadian ini sejak awal.

Sebab, jika DPRD menerbitkan Perda APBD 2015, maka hak angket yang bergulir, sudah tidak berfungsi. "Siapa tahu hari ini, sore ini sampai malam atau besok pagi tahu-tahunya Pak Prasetio semua mau jadikan Perda APBD 2015, kami siapkan draf rekomendasi erda juga sekarang untuk ditandatangani DPRD dan diserahkan ke Kemendagri," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu.


Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor : Desy Afrianti