Hizbut Tahrir Indonesia Bantah Anti-Pancasila - Kompas.com
Selasa, 7 Mei 2024

Satu Meja

Satu Meja

Program Satu Meja hadir di KompasTV setiap Rabu pukul 22.00 WIB bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo..

Hizbut Tahrir Indonesia Bantah Anti-Pancasila

Selasa, 9 Mei 2017 | 08:37 WIB
AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hizbut Tahrir Indonesia menolak jika disebut sebagai organisasi kemasyarakatan yang anti terhadap Pancasila.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa HTI dalam gerakannya hanya menyebarkan ajaran-ajaran Islam.

"HTI organisasi legal, berbadan hukum, kegiatan utamanya adalah dakwah yang sesuai ajaran Islam," kata Ismail dalam acara "Satu Meja" yang disiarkan Kompas TV, Senin (8/5/2017) malam.

Ismail mengakui, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melarang ormas menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, leninisme dan marxisme.

"Tidak ada disebutkan Islam. HTI menyebarkan Islam. Bagaimana mungkin HTI menyebarkan ajaran yang anti-Pancasila?" ucap Ismail.

Ismail menambahkan, dalam menyebarkan ajarannya, HTI selalu menggunakan cara yang persuasif, santun dan damai. HTI tidak pernah memaksakan kehendak kepada masyarakat.

"Boleh dicek di kepolisian. Tidak ada kegiatan yang melanggar hukum, apalagi kerusuhan, huru-hara. Atas dasar apa pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI?" ucap dia.

Ismail pun menegaskan bahwa HTI siap menghadapi pemerintah di pengadilan.

(Baca juga: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Kompas TV Menko Polhukam Bubarkan Ormas HTI



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih