Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Anggap Tepat Pembubaran HTI - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Satu Meja

Satu Meja

Program Satu Meja hadir di KompasTV setiap Rabu pukul 22.00 WIB bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo..

Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Anggap Tepat Pembubaran HTI

Senin, 8 Mei 2017 | 22:41 WIB
KOMPAS.com/ SABRINA ASRIL Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain

JAKARTA, KOMPAS.com - Manta Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menilai tepat langkah pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Saya kira pemerintah melakukan langkah tepat asalkan prosedur sesuai di UU Ormas. Di UU Ormas itu ada pasal larangan kemudian ada pasal sanksi," ujar Abdul Malik saat dihubungi, Senin (8/5/2017).

Adapun pasal larangan yang dimaksud adalah Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi: "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila."

Abdul Malik menilai, aktivitas HTI dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang sesuai dengan pasal tersebut. Konsep khilafah yang dimiliki HTI, kata dia, meski tak begitu jelas namun sangat kontraditif dengan ideologi dan dasar negara.

(Baca: Jika Tak Hati-hati, Pembubaran HTI Bisa Ancam Kebebasan Berserikat)

"Kalau kita liihat HTI selama ini aktivitasnya eksplisit dan jelas dia tidak mau menerima Pancasila. Bahkan by data dan surat juga begitu," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Namun, pembubaran tersebut harus sesuai prosedur yang disyaratkan pada UU Ormas. Sebelum melakukan langkah administrasi, lanjut Abdul Malik, harus dilakukan langkah persuasi terlebih dahulu yakni pembinaan. Ia meyakini Pemerintah telah melakukan upaya tersebut.

"Saya kira Pemerintah sudah melakukan itu. HTI kan ormas lama, sejak 1980-an dan sebetulnya bikin gerah kita juga," kata dia.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Jika upaya pembinaan tersebut tak bisa dilakukan, barulah Pemerintah dapat melakukan langkah administrasi, yaitu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Berikutnya, Pemerintah dapat menghentikan pemberian bantuan hibah bagi Ormas yang mengakses APBD atau APBN.

Ketiga, Pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Penghentian kegiatan tersebut harus didasari fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Di undang-undang diberi waktu MA, mempunyai waktu 60 hari untuk memberikan putusan," tuturnya.

Hal itu tetap dibutuhkan meskipun keputusan pembubaran ormas telah diberikan oleh Pemerintah.

"Karena kalau tidak membuat prosedur begitu dan biarpun putusan pemerintah legitimate, itu Pemerintah bisa membabibuta. Kepala-kepala daerah bisa membabibut. Karena masalah politik kemudian bisa dibubarin kegiatannya," ucap Abdul Malik.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Jika tiga langkah administrasi tersebut sudah ditempuh, barulah sebuah ormas dapat dicabut status hukumnya. Pencabutan status hukum ormas juga harus melalui mekanisme di pengadilan.

"Prinsipnya UU Ormas kan melindungi dan menjaga kebebasan, tapi kalau sudah kebebasan mengancam, mengganggu ketertiban umum dan mengancam kebebasan orang lain saya kira Pemerintah harus hadir," tuturnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah saat ini untuk membubarkan HTI sudah tepat.

"Apalagi dikatakan oleh Pak Wiranto (Menkopolhukam) tadi bahwa akan membubarkan HTI melalui pengadilan, saya kira sudah benar. Pengadilan harus ditempuh agar legitimate secara hukum," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.

Kompas TV Kapolri Pastikan Beri Sejumlah Data Tentang HTI



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril