"Silakan Pemerintah Buktikan Apa Benar HTI Merongrong Pancasila?" - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Satu Meja

Satu Meja

Program Satu Meja hadir di KompasTV setiap Rabu pukul 22.00 WIB bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo..

"Silakan Pemerintah Buktikan Apa Benar HTI Merongrong Pancasila?"

Selasa, 9 Mei 2017 | 06:30 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan sambutan dalam perayaan milad ke-85 Pemuda Muhammadiyah di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.

Bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai "Darul Ahdi wa Syahadah", yakni Pancasila adalah kesepakatan bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.

"Jadi, bila ada ormas atau kelompok yang mengancam mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif, maka silakan proses secara hukum, buktikan secara faktual," ujar Dahnil melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2017).

Menurut dia, sama halnya dalam kasus Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) saat ini. Pemerintah diminta mengedepankan proses hukum dengan tidak melakukan tindakan represif di luar hukum.

"Narasi yang dipilih pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Silakan pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silakan juga HTI membela diri," kata dia.

Karena itu, menurut Dahnil, Pemuda Muhammadiyah akan tetap berpijak melalui cara-cara konstitusional dalam menyikapi rencana pembubaran HTI.

"Jangan sampai, cara-cara non demokratis dipilih, sehingga merusak tatanan kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar kita," kata dia.

Ia juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan dan tidak kemudian melakukan tindak-tindakan anarkistis. Misalnya, mengancam HTI dengan cara-cara premanisme, selama proses hukum masih berlangsung.

"Sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum," ujar dia.

Dahnil berujar, ia tidak menghendaki negara atau anggota kelompok lain menjadi hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era demokrasi saat ini. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitas produk pikir.

"Secara Institusional keinginan pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional. Namun secara hukum mudah bagi Mereka berganti baju," kata dia.

"Maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan. Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya," ujar Dahnil.

Mengenai wacana kekhalifahan yang dibawa HTI, Dahnil menilai lebih efektif jika ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang kompatibel dengan keindonesiaan.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Keputusan pembubaran HTI tersebut, menurut pemerintah, telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Moh. Nadlir
Editor : Bayu Galih