Pemerintah Dinilai Punya Tiga Alasan Kuat untuk Bubarkan HTI - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Satu Meja

Satu Meja

Program Satu Meja hadir di KompasTV setiap Rabu pukul 22.00 WIB bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo..

Pemerintah Dinilai Punya Tiga Alasan Kuat untuk Bubarkan HTI

Selasa, 9 Mei 2017 | 05:37 WIB
AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari Respublica Political Institute (RPI) Sa'duddin Sabilurrasad menilai bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat. Rencananya dalam waktu dekat, pemerintah akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan terkait rencana pembubaran tersebut.

"Saya menilai langkah pemerintah membubarkan HTI sudah tepat," ujar Sa'duddin melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

Menurut Sa'duddin, ada beberapa alasan yang bisa digunakan pemerintah saat mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

Pertama, organisasi trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani itu ingin mendirikan sistem pemerintahan sendiri di luar republik, yakni sistem Khilafah.

(Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Kedua, HTI bertentangan dengan empat konsensus dasar bernegara di Republik Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Ketiga, HTI sudah dilarang di negara asalnya, yakni Palestina. Bahkan juga di negara-negara timur tengah yang lain karena dinilai meresahkan.

Keempat, lanjut Sa'duddin, banyak tokoh HTI yang diduga terlibat makar terhadap otoritas negara, antara lain Gatot Saptono atau Al Khatthath.

Selain itu, Sa'duddin juga menilai HTI kerap meresahkan masyarakat dan sangat anti terhadap nasionalisme indonesia, seperti yang dikampanyekan oleh sejumlah simpatisannya.

"Selain beberapa alasan itu, sebaiknya pemerintah segera memberhentikan simpatisan HTI dari seluruh jabatan yang terkait dengan penyelenggaraan negara," tuturnya.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan pembubaran Ormas tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

Kompas TV HTI Tak Merasa Bertentangan dengan Pancasila



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril