KPU Imbau Capres-Cawapres Rampungkan Visi-Misi Sebelum Masa Debat

By Fitria Chusna Farisa - Rabu, 26 September 2018 | 04:04 WIB
Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019 untuk tidak lagi mengubah visi dan misi yang mereka usung setelah tahapan pemilu memasuki masa debat pasangan calon.

Hal ini supaya visi dan misi yang disampaikan pasangan calon busa tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

"Kalau misalkan ada (visi-misi) yang mau direvisi, dipersilakan, tapi harapan kami kalau mau direvisi jangan sampai pada saat debat setelah debat baru direvisi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

"Penting untuk menginformasikan kepada masyarakat visi dan misimu itu apa," sambungnya.

Baca juga: Visi dan Misi Capres-Cawapres Bisa Direvisi Selama Kampanye

Meskipun tidak ada aturan yang mengharuskan paslon merampungkan visi-misinya sebelum masa debat, tetapi jika visi-misi kembali diubah pascadebat, maka debat paslon menjadi rancu. Sebab, debat berisi pembahasan mengenai visi dan misi paslon.

Jika terjadi hal seperti itu, maka masyarakat tidak akan terinformasi visi dan misi paslon secara baik.

"Sebetulnya boleh saja (revisi setelah masa debat), tapi kalau Anda sudah debat, kamu revisi lagi, masyarakat nggak dapet (visi-misi) dong waktu debat kamu ngomong A, kok sekarang direvisi jadi B. Sebaiknya (visi-misi final) sebelum debat," tutur Arief.

Selain memperhatikan waktu revisi visi-misi, Arief juga meminta paslon untuk memperhatikan kesesuaian visi-misi yang diusung dengan program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam Undang-Undang Pemilu nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2020-2025.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Visi dan Misi


"Mohon visi-misi dari masing-masing paslon memperhatikan program yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang pembangunan Indonesia," ujar Arief.

KPU telah merilis visi dan misi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Namun demikian, visi-misi tersebut masih bisa direvisi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Artinya, sembari berkampanye, pasangan calon masih diperbolehkan untuk memperbaiki visi dan misi.

Selain itu, pasangan calon juga masih diperbolehkan untuk mengubah anggota tim kampanye, sembari masa kampanye berjalan.

 

 

Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X