JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019 untuk tidak lagi mengubah visi dan misi yang mereka usung setelah tahapan pemilu memasuki masa debat pasangan calon.
Hal ini supaya visi dan misi yang disampaikan pasangan calon busa tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
"Kalau misalkan ada (visi-misi) yang mau direvisi, dipersilakan, tapi harapan kami kalau mau direvisi jangan sampai pada saat debat setelah debat baru direvisi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
"Penting untuk menginformasikan kepada masyarakat visi dan misimu itu apa," sambungnya.
Baca juga: Visi dan Misi Capres-Cawapres Bisa Direvisi Selama Kampanye
Meskipun tidak ada aturan yang mengharuskan paslon merampungkan visi-misinya sebelum masa debat, tetapi jika visi-misi kembali diubah pascadebat, maka debat paslon menjadi rancu. Sebab, debat berisi pembahasan mengenai visi dan misi paslon.
Jika terjadi hal seperti itu, maka masyarakat tidak akan terinformasi visi dan misi paslon secara baik.
"Sebetulnya boleh saja (revisi setelah masa debat), tapi kalau Anda sudah debat, kamu revisi lagi, masyarakat nggak dapet (visi-misi) dong waktu debat kamu ngomong A, kok sekarang direvisi jadi B. Sebaiknya (visi-misi final) sebelum debat," tutur Arief.
Selain memperhatikan waktu revisi visi-misi, Arief juga meminta paslon untuk memperhatikan kesesuaian visi-misi yang diusung dengan program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam Undang-Undang Pemilu nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2020-2025.
Editor | : | Sabrina Asril |