Irvanto Cabut Keterangan soal Uang 500.000 Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar

By Abba Gabrillin - Rabu, 19 September 2018 | 13:25 WIB
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan, staf anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Keponakan Setya Novanto itu mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Irvanto mencabut keterangannya saat menjadi saksi bagi terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).

"Saya berkesimpulan tidak pernah menerima uang 500.000 dollar Singapura," ujar Irvanto kepada majelis hakim.

Padahal, dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irvanto mengakui menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan.

Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya

Uang itu diakui sebagai pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Menurut keterangan Irwan di BAP, uang itu merupakan sumbangan Fayakhun untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Irvan mengakui pernah dikonfrontasi dengan Agus Gunawan dan mengakui keterangan Agus sesuai serta dapat dipercaya.

Namun, dalam persidangan, Irvanto menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP tersebut.

Menurut Irvan, dia tidak pernah menerima uang dalam bentuk dollar Singapura dari Agus maupun Fayakhun.

"Jadi, posisinya enggak ada yang ngabarin saya mau antar uang. Yang antar pun enggak bilang uang untuk apa. Saya juga enggak konfirmasi," kata Irvanto.

Baca juga: Keponakan Novanto Disebut Berikan Uang untuk Ketua Wilayah Golkar Saat Munas

Irvan mengatakan, dia hanya pernah dua kali melakukan transaksi dengan Fayakhun melalui Agus. Kedua transaksi itu berkaitan dengan pembelian motor.

Kesaksian Agus

Dalam persidangan sebelumnya, Agus Gunawan mengaku pernah beberapa kali diperintah untuk mengirimkan dan menerima uang.

Salah satunya, Agus Gunawan pernah diminta menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura kepada Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut Agus, suatu hari dia mendampingi Fayakhun dalam kegiatan di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah itu, Fayakhun memberikan sebuah tas kepadanya.

Fayakhun memerintahkan agar Agus menyerahkan tas itu kepada Irvanto.

Baca juga: Staf Fayakhun Mengaku Serahkan Dollar Singapura kepada Keponakan Novanto

Agus kemudian menggunakan ojek menuju showroom milik Irvanto di Kemang, Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan, ada titipan dari Bapak (Fayakhun), tolong dicek. Setelah itu, Pak Irvan buka tas, ada lima bundel dollar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu dollar Singapura," kata Agus Gunawan.

Menurut Agus Gunawan, setelah uang diberikan, ia melaporkan kembali penyerahan itu kepada Fayakhun.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.

Kompas TV Fayakun Andriadi mengajukan diri sebagai "justice collaborator".



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X