Keponakan Novanto Disebut Berikan Uang untuk Ketua Wilayah Golkar Saat Munas

By Abba Gabrillin - Rabu, 12 September 2018 | 15:51 WIB
Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, Fayakhun Andriadi pernah bercerita bahwa Irvanto Hendra Pambudi membagikan uang kepada beberapa pimpinan wilayah di internal Partai Golkar.

Basri menjelaskan, Irvan merupakan keponakan Setya Novanto yang saat itu masih menjabat ketua umum Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Basri saat bersaksi untuk terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018).

"Kalau konteksnya Munas, itu betul. Itu di Bali," kata Basri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Basri menceritakan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah diminta Fayakhun untuk membagikan uang kepada pimpinan wilayah.

Pembagian uang dilakukan agar para pimpinan wilayah yang merupakan pemilik suara di internal partai, memilih Fayakhun sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Baca juga: Sekretaris DPD Golkar DKI Akui Fayakhun Bagi-bagi Miliaran Rupiah supaya Dipilih

Menurut Basri, Fayakhun memberitahu bahwa Irvanto juga melakukan hal serupa saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar digelar di Bali. Pada saat itu, Setya Novanto terpilih sebagai ketua umum partai.

Selain itu, menurut Basri, Fayakhun memberitahu kepadanya bahwa Irvanto adalah orang kepercayaan Setya Novanto untuk menyimpan uang.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.

Baca juga: Persidangan Fayakhun, Jaksa KPK Hadirkan Sekretaris DPD Golkar DKI

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Rencananya, perusahaan Fahmi akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X