Staf Fayakhun Mengaku Serahkan Dollar Singapura kepada Keponakan Novanto

By Abba Gabrillin - Senin, 3 September 2018 | 13:50 WIB
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan staf anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Agus Gunawan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018). Gunawan bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.

Dalam persidangan, Gunawan mengaku pernah beberapa kali diperintah Fayakhun untuk mengirimkan dan menerima uang. Salah satunya, Gunawan pernah diminta menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura kepada Irvanto Hendra Pambudi.

"Awalnya saya tidak tahu Irvan siapa, tapi belakangan tahu dia keponakan Pak Setya Novanto," ujar Gunawan kepada jaksa KPK.

Baca juga: Fayakhun Minta Perantara Suap Gunakan Signal Privat Messenger agar Komunikasi Aman

Menurut Gunawan, suatu hari dia mendampingi Fayakhun dalam kegiatan di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah itu, Fayakhun memberikan sebuah tas kepadanya.

Fayakhun memerintahkan agar Gunawan menyerahkan tas itu kepada Irvanto. Gunawan kemudian menggunakan ojek menuju showroom milik Irvanto di Kemang, Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan, ada titipan dari Bapak (Fayakhun), tolong dicek. Setelah itu, Pak Irvan buka tas, ada lima bundel dollar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu dollar Singapura," kata Gunawan.

Menurut Gunawan, setelah uang diberikan, ia melaporkan kembali penyerahan kepada Fayakhun.

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Baca juga: Fayakhun Mengaku Dikenalkan Staf Kepala Bakamla oleh TB Hasanuddin

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X