Terima Uang dari Fayakhun, Keponakan Novanto Sebut untuk Jual Beli Motor

By Abba Gabrillin - Selasa, 4 September 2018 | 16:14 WIB
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah menerima uang dari anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Fayakhun Andriadi. Pemberian uang itu melalui staf Fayakhun, Agus Gunawan.

Namun, Irvanto mengaku uang tersebut untuk keperluan jual beli motor dengan Fayakhun.

"Fayakhun kan beli motor sama saya. Dia sering bayar motor, si Agus yang disuruh-suruh," kata Irvan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Meski demikian, Irvanto tidak menyebut berapa nominal transaksinya dengan Fayakhun. Irvan membantah jika nilai transaksi itu mencapai 500.000 dollar Singapura.

"Enggak ada urusan yang 500," kata Irvan.

Baca juga: Istri Novanto Serahkan Rp 5 Miliar ke KPK sebagai Ganti Uang untuk Munaslub Golkar

Dalam persidangan lain dengan terdakwa Fayakhun Andriadi, Agus Gunawan selaku mantan staf Fayakhun mengaku pernah beberapa kali diperintah untuk mengirimkan dan menerima uang.

Salah satunya, Agus Gunawan pernah diminta menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura kepada Irvanto Hendra Pambudi.

"Awalnya saya tidak tahu Irvan siapa, tapi belakangan tahu dia keponakan Pak Setya Novanto," ujar Agus Gunawan kepada jaksa KPK.

Baca juga: Istri Novanto Akui Jadi Komisaris PT Mondalindo, tetapi Tak Pernah Tahu Kegiatan Kantor

Menurut Gunawan, suatu hari dia mendampingi Fayakhun dalam kegiatan di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Fayakhun memberikan sebuah tas kepadanya.

Fayakhun memerintahkan agar Gunawan menyerahkan tas itu kepada Irvanto. Gunawan kemudian menggunakan ojek menuju showroom milik Irvanto di Kemang, Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan, ada titipan dari Bapak (Fayakhun), tolong dicek. Setelah itu, Pak Irvan buka tas, ada lima bundel dollar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu dollar Singapura," kata Agus Gunawan.

Menurut Agus Gunawan, setelah uang diberikan, ia melaporkan kembali penyerahan itu kepada Fayakhun.

Dalam kasus itu, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X