Soal Kasus E-KTP, Novanto Sebut Gamawan Fauzi dan Mekeng Punya Peran

By Reza Jurnaliston - Senin, 27 Agustus 2018 | 14:28 WIB
Mantan Anggota DPR RI Setya Novanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).untuk periksa sebagai saksi kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Mantan Anggota DPR RI Setya Novanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).untuk periksa sebagai saksi kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Novanto sempat berbicara soal kasus e-KTP. Dia meminta KPK menuntaskan kasus yang menjebloskannya ke penjara itu.

"Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas," katanya, di KPK gedung Merah Putih, Senin (27/8/2019).

Baca juga: Putusan Hakim Kasus E-KTP, Nama Gamawan hingga Ade Komarudin Muncul Lagi

Dia tak lupa menyebutkan peran mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam tersebut, termasuk adanya keterlibatan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu Marcus Melchias Mekeng. 

"Soal Mendagri, yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu ya," katanya. 

Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memang disebut oleh hakim yang membacakan putusan terhadap Novanto.

Baca juga: Menurut Novanto, Salah Satu Anggota Konsorsium E-KTP Orang Dekat Gamawan Fauzi

Dia disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik sebesar Rp 50 juta.

"Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Baca juga: Gamawan Fauzi Bantah Putusan Novanto soal Terima Uang E-KTP

Nama Gamawan juga pernah disebutkan dalam putusan sidang dengan terdakwa mantam Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bawahannya, Sugiharto.

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik KPK.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X