Dirut PT Murakabi Akui Tak Masuk Akal Irvanto Ikut Lelang Proyek E-KTP

By Abba Gabrillin - Selasa, 28 Agustus 2018 | 15:26 WIB
Irvanto Hendra Pambudi menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Irvanto Hendra Pambudi menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengaku kaget saat Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi memutuskan mengikuti lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut Deniarto, hal itu tidak masuk akal.

"Kalau tahu proyek triliunan begitu, saya tidak izinkan. Tidak masuk akal juga," kata Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Deniarto bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Menurut Deniarto, awalnya Irvanto melaporkan bahwa PT Murakabi akan mengikuti proyek pengadaan e-KTP. Deniarto kemudian mempersilakan, karena dianggap sesuai dengan bidang teknologi informasi yang dikuasai Irvan.

Baca juga: Soal Kasus E-KTP, Novanto Sebut Gamawan Fauzi dan Mekeng Punya Peran

Deniarto tidak mengetahui bahwa proyek tersebut adalah proyek nasional yang menggunakan anggaran Rp 5,9 triliun.

"Ya saya persilakan saja. Saya beri surat kuasa untuk laksanakan proyek itu. Seingat saya 4-5 bulan kemudian dia lapor, 'Kita kalah Pak Deni'. Saya bilang ya sudah, tidak ada masalah," kata Deniarto.

Menurut Deniarto, belakangan dia baru mengetahui bahwa proyek e-KTP adalah proyek besar. Deniarto merasa tidak masuk akal jika PT Murakabi mendapatkan proyek sebesar itu.

Menurut Deniarto, PT Murakabi tidak memiliki aset sedikitpun yang mampu melaksanakan proyek e-KTP. Bahkan, menurut Deniarto, data aset yang dimasukan Irvan dalam lelang proyek e-KTP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Kami tidak cukup aset. Kami cuma ada kantor di Imperium, inipun kami menyewa," kata Deniarto.

Baca juga: Penyedia Software E-KTP Diantar Made Oka Masagung ke Rumah Novanto

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi KTP Elektronik.



Editor : Sabrina Asril

Close Ads X