Fayakhun Mengaku Dikenalkan Staf Kepala Bakamla oleh TB Hasanuddin

By Abba Gabrillin - Senin, 27 Agustus 2018 | 16:30 WIB
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fayakhun Andriadi mengatakan bahwa pada awalnya dia tidak kenal pihak manapun di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dia mengaku baru kenal dengan staf Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Ali Habsyi saat dikenalkan oleh rekan sesama anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat memberikan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018).

"Ali Habsyi saya enggak kenal. Yang kenalkan saya itu Tubagus Hasanuddin, teman saya di Komisi I. Jadi awalnya saya enggak kenal sana sini," kata Fayakhun kepada majelis hakim.

Baca juga: Suap Anggota Komisi I DPR dan Bakamla Rp 70 Miliar, Saksi Mengaku Tekor

Dalam persidangan, pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta mengakui menyerahkan 911.480 dollar Amerika Serikat kepada Fayakhun.

Adami mengatakan, pemberian uang itu berawal dari permintaan fee oleh Ali Habsyi.

Pemberian uang itu sebagai fee atas upaya meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Baca juga: Aliran Uang Suap Fayakhun dan Pejabat Bakamla Juga Dilaporkan ke Novanto

Anggaran direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Menurut Adami, awalnya Ali Habsyi memberitahu Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah bahwa orang yang akan membantu meloloskan anggaran Bakamla adalah Fayakhun.

"Menurut Ali Habsyi, terdakwa (Fayakhun) orang yang katanya akan urus anggaran. Dia anggota DPR dari Fraksi Golkar," kata Adami.

Menurut Adami, tidak cuma Fayakhun yang diberikan uang. Ali Habsyi juga mendapat bagian sebesar Rp 54 miliar.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X