Fayakhun Minta Perantara Suap Gunakan "Signal Privat Messenger" agar Komunikasi Aman

By Abba Gabrillin - Senin, 27 Agustus 2018 | 18:12 WIB
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fayakhun Andriadi ternyata pernah menyarankan temannya, Erwin Arief, agar menggunakan aplikasi Signal Private Messenger saat berkomunikasi. Menurut Fayakhun, aplikasi tersebut lebih aman untuk digunakan.

Hal itu terungkap saat Erwin Arief yang merupakan Direktur Rohde and Schwarz Indonesia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018). Erwin bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Pak Fayakhun bilang ada komunikasi yang cukup secure, itu Signal Private Messenger," kata Erwin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Aliran Uang Suap Fayakhun dan Pejabat Bakamla Juga Dilaporkan ke Novanto

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian menanyakan alasan Fayakhun menyarankan penggunaan aplikasi tersebut. Jaksa menanyakan, apakah hal itu untuk menyembunyikan komunikasi soal pengiriman uang kepada Fayakhun.

"Ini tujuannya apa? Kalau komunikasi baik-baik saja, kenapa butuh yang secure?" Kata jaksa M Takdir.

Meski demikian, menurut Erwin, Fayakhun cuma menjelaskan bahwa aplikasi tersebut lebih aman untuk berkomunikasi. Erwin merasa saran itu cukup wajar, karena Fayakhun dikenal sebagai orang yang menguasai teknologi komunikasi.

Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun untuk meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Fayakhun Mengaku Dikenalkan Staf Kepala Bakamla oleh TB Hasanuddin

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Erwin Arief menjadi perantara komunikasi Fayakhun kepada Fahmi Darmawansyah. Dalam penyerahan uang, Fayakhun memberikan empat nomor rekening di luar negeri kepada Erwin Arief.

Oleh Erwin, nomor-nomor rekening tersebut kemudian diteruskan kepada anak buah Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan Erwin, Fayakhun dan Adami Okta dalam aplikasi WhatsApp.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X