Bertemu Sandiaga, Grab Minta Dibebaskan dari Ganjil-Genap Selama Asian Games

By Nibras Nada Nailufar - Kamis, 9 Agustus 2018 | 08:01 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kompleks Parlemen, Rabu (25/7/2018).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kompleks Parlemen, Rabu (25/7/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya tengah dilobi oleh perusahaan aplikasi transportasi online Grab agar mitra Grabcar-nya dikecualikan dari kebiijakan ganjil-genap. Ia menerima manajemen Grab di Balai Kota pada Rabu (8/8/2018).

"Untuk armada mereka yang sudah berstiker dan berkir (minta dispensasi ganjil-genap). Karena itu sudah masuk kepada tentunya jenis kendaraan yang khusus. Jadi itu yang dimintakan," kata Sandiaga di Jakarta Pusat, Rabu petang.

Sandiaga mengatakan, pihaknya bersedia memenuhi permintaan tersebut asalkan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Grab Pakai Algoritma untuk Patuhi Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

Menurut Sandiaga, Grab merasa armadanya yang sudah berstiker khusus dan mengikuti uji kir seperti diamanatkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 seharusnya diperlakukan sama seperti taksi.

"Untuk Grab kir-nya sudah masuk ke 12.000 sampai 14.000 (armada) tapi stikernya baru 6.000," ujar dia.

Sejauh ini, kata Sandiaga, pihaknya masih mengikuti ketentuan pengecualian ganjil-genap seperti tertera dalam Peraturan Gubernur.

"Posisi kami di Pemprov adalah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Selama itu peraturan ketentuannya memperbolehkan, tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan BPTJ untuk mengakomodasi," kata dia.

Baca juga: Polisi: Ganjil-Genap Berlaku Sabtu-Minggu Kan Jelang Asian Games Saja

Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan-jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam setiap hari, yaitu mulai pukul 06.00 sampai 21.00. Sistem itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan-simpang Slipi), Jalan S Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jalan MT Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Sistem tersebut berlaku di di Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jalan Jenderal A Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini-simpang Pondok Indah) serta Jalan RA Kartini.

Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap. Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), sepeda motor, dan mobil berpenumpang difabel.

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X