KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota Konsorsium E-KTP

By Abba Gabrillin - Senin, 6 Agustus 2018 | 16:08 WIB
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/23/2018).
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/23/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan hakim untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Begitu juga dengan Anang dan penasihat hukumnya.

"Vonis pidana penjara sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa," ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Menurut jaksa, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang telah menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara. Anang juga bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

Baca juga: Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan "Justice Collaborator"

Sementara itu, pengacara Anang juga menyatakan menerima putusan hakim. Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Anang dan pengacaranya menilai, lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Anang Sugiana dianggap memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, dia ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Kompas TV Dalam surat dakwaan jaksa, Anang Sugiana berperan memberi uang kepada Setya Novanto sebesar 3, 5 juta dollar Amerika Serikat.
Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X