Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan "Justice Collaborator"

By Robertus Belarminus - Rabu, 31 Januari 2018 | 13:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Kamis (9/11/2017)
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Kamis (9/11/2017) (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.

Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Anang telah mengajukan diri menjadi justice collaborator pada pertengahan Januari 2018. Pengajuan tersebut merupakan hak tersangka.

"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

(Baca juga : Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)

KPK memandang langkah Anang sebagai sesuatu yang positif dengan catatan, pengajuan tersebut tidak dilakukan setengah hati.

Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan.

"Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC, tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ujar Febri.

Jika tidak serius, kata Febri, Jaksa KPK akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

(Baca juga : Novanto Terus Berkelit, KPK Sulit Kabulkan Permohonan Justice Collaborator)

Mengingat, lanjut Febri, kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.

Dalam kasus ini, ancaman hukuman untuk Anang bisa hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

Jika JC dikabulkan, lanjut Febri, tuntutan untuk Anang bisa lebih rendah. Majelis hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan.

"Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain-lain," ujar Febri.

(Baca juga : Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, Ketua KPK Sebut Percuma jika Tak Konsisten)

Pasal 34 A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya, hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.

Salah satu syarat tambahan itu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Fasilitas lain yang didapatkan seorang JC, tambah Febri, dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan dua pertiga masa pidana.

Kompas TV Setnov akan membuat daftar nama anggota DPR yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi E-KTP.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X