Diperiksa Terkait e-KTP, Chairuman Harahap Mengaku Tak Kenal Anang Sugiana

By Robertus Belarminus - Rabu, 17 Januari 2018 | 16:20 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10/2016). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap mengaku tak mengenal Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Hal tersebut disampaikan Chairuman kepada awak media selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP dengan tersangka Anang.

"Enggak kenal. Sama sekali enggak kenal. Di berita acara yang lalu, sekarang, tetap pada keterangan. Ya gitu aja," kata Chairuman, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Dalam kasus korupsi e-KTP, Chairuman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR itu disebut pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek. Namun, dia membantah mendapat kucuran dana e-KTP dari Anang. Dalam pemeriksaannya hari ini dia juga membantah penyidik menanyainya soal penerimaan uang.

 

"Oh enggak," ujar Chairuman.

Baca juga : Chairuman Harahap Menangis saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Dia mengatakan, mantan anggota Komisi II Miryan S Haryani sudah membantah dirinya menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Kan sudah dibantah sama Miryam. Saya enggak pernah menerima," ujar Chairuman.

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR. Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi terus membidik nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus dugan korupsi E-KTP.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X