"Bayangkan Partai Hanura Tak Punya Caleg, Tapi Tetap Ikut Pemilu..."

By Fitria Chusna Farisa - Jumat, 3 Agustus 2018 | 19:05 WIB
Kemiskinan dan kepemimpinanm
Kemiskinan dan kepemimpinanm (KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mempertanyakan kelanjutan Partai Hanura dalam Pemilu 2019 usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh berkas pencalonan bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Menjadi janggal jika partai telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tetapi tidak ada caleg yang dapat ikut pemilu lantaran tidak lolosnya berkas pencalonan saat verifikasi.

"Kalau berkas tidak bisa diterima sementara partai peserta pemilu, itu bagaimana? Apakah partai ini ikut pemilu atau tidak?" Kata Jeirry saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Menurut Jeirry, kasus Partai Hanura yang terjadi saat ini tak lepas dari kesiapan parpol untuk mengikuti pemilu. Ia mengatakan, jika bacaleg dinyatakan tak lolos secara tidak langsung menandakan partai tak siap mengikuti pemilu.

Namun demikian, Jeirry juga mempertanyakan bagaimana bisa bacaleg Partai Hanura tak lolos verifikasi sementara di awal tahapan pemilu Partai Hanura diloloskan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

"Bisa bayangkan (Partai) Hanura tidak punya caleg yang lolos sedangkan diberikan kesempatan ikut pemilu, itu bagaimana?" ujar Jeirry.

"Kalau dia bisa ikut, lalu dapat suara, lalu siapa yang akan duduk di kursi yang akan diperoleh nanti?" lanjutnya. 

Baca juga: Hanura Mengaku Belum Terima Informasi soal Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

Kasus Partai Hanura, kata Jeiry, merupakan buah dari aturan pemilu yang tidak mendalam, tetapi parsial. Ia menyebut, pembuatan aturan banyak yang tidak berkorelasi dengan pasal lain yang juga berdampak pada proses tahapan pemilu.

"Itu yang menandakan carut marutnya pendaftaran (pemilu)," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini karena tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai pimpinan Oesman Sapta Oedang (OSO) itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.

Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X