Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

By Sakina Rakhma Diah Setiawan - Selasa, 24 Juli 2018 | 21:39 WIB
Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Jakarta, Selasa (24/7/2018). (KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menyatakan, pihaknya menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Menurut Benny, keputusan yang diambil MK tersebut merupakan keputusan yang ceroboh. MK pun dipandang keliru dalam menerbitkan putusan itu.

Baca juga: Hanura: Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol ke DPD Berbau Politis

"MK secara ceroboh, keliru 1.000 persen secara sepihak memutuskan atas dasar selera. Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan MK," kata Benny di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Putusan itu adalah hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Pasal itu mengandung frasa "pekerjaan lain" sebagai persyaratan pendaftaran anggota DPD.

Baca juga: Ketua DPD Tak Pernah Dimintai Keterangan soal Larangan Pengurus Parpol Jadi Senator

Benny menuturkan, berdasarkan pemahaman pihaknya, pekerjaan lain yang dimaksud adalah pekerjaan yang karena keahliannya dibayar. Ia member contoh antara lain dokter, notaris, atau advokat.

"Pengurus partai bukan pekerjaan. Setiap orang yang ada di pengurusan partai adalah pengabdian dan tidak ada pengurus partai yang dibayar oleh partainya ketika duduk di kepengurusan partai," sebut Benny.

Artinya, imbuh Benny, MK telah menafsir dan melahirkan norma baru sesuai interpretasi pasal 128 itu.

Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Sebetulnya, kata dia, MK tak boleh melahirkan norma baru, karena norma adalah kewenangan legislatif.

"MK telah melakukan ultra petita, dia sudah mengambil keputusan di luar kewenangannya," ungkap Benny.

Ia menuturkan, seharusnya MK bisa mengusulkan dalan putusannya jika ada pengurus partai yang tak boleh jadi anggota DPD, maka MK mengusulkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu.

"Karena UU Pemilu dalam frasenya hanya mengatur tentang pekerjaan lain yaitu pekerjaan sesuai keahliannya dibayar, bukan masuk kategori pengurus partai," jelas Benny.

Kompas TV Pekan depan Hanura akan menggelar musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X