Hanura: Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol ke DPD Berbau Politis

By Sakina Rakhma Diah Setiawan - Selasa, 24 Juli 2018 | 21:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). (KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berbau politis. Pihaknya pun mempertanyakan dasar putusan itu.

"Ini keputusan yang aromanya jelas-jelas berbau politik," jelas Benny di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Benny menyatakan, Hanura memandang ada target politik tertentu di balik putusan MK tersebut. Sebab, yang menjadi fokus hanya pengurus parpol yang mencalonkan diri ke DPD.

Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Selain itu, Benny juga menyinggung putusan yang cepat diselesaikan oleh MK. Gugatan diajukan pada April 2018 lalu diputus pada 23 Juli 2018.

"Artinya secara limitatif 3 bulan sudah ada keputusan MK. Ini keputusan yang cepat karena kita tahu MK punya banyak perkara yang harus diselesaikan," sebut Benny.

MK melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD. Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.




Editor : Sabrina Asril

Close Ads X