KPU Diminta Tak Ragu Coret Caleg Mantan Koruptor

By Reza Jurnaliston - Kamis, 19 Juli 2018 | 12:13 WIB
Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.
Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya. (KOMPAS / AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ragu mencoret mantan koruptor yang tetap diusung sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019 oleh parpol.

Seluruh parpol peserta pemilu 2019 sudah mendaftarkan seluruh calegnya yang akan bertarung dalam pemilu mendatang.

“KPU punya alasan yang kuat untuk mencoret mereka, karena peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 adalah peraturan yang sah dan mengikat secara hukum kepada semua pihak yang berkompetisi di pemilu 2019. Ketegasan KPU itu lah yang saat ini ditunggu oleh publik,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Nusron Akui Golkar Tetap Usung Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Titi juga meminta KPU mempublikasikan daftar parpol yang tetap mengusung mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Menurut dia, publikasi itu diperlukan agar masyarakat mengetahui komitmen parpol dalam pemberantasan korupsi.

Titi menyesalkan masih ada parpol yang tetap ngotot mengusung caleg mantan koruptor.

“Kalau parpol taat pada PKPU (peraturan KPU), masyarakat akan bisa melihat kesungguhan komitmen parpol untuk mewujudkan parlemen yang bersih, modern, dan antikorupsi," ujar Titi.

"Dan ini kami yakini bisa berdampak positif bagi optimisme dan partisipasi masyarakat pada pemilu mendatang karena mereka percaya pada kualitas dan mutu caleg yang diusung oleh parpol,” tambah Titi.

Baca juga: Daftar Bakal Caleg, Taufik Yakin Menang Gugatan di MA

KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019.

Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Namun, PKPU itu tengah diuji materi oleh Mahkamah Agung. Salah satunya oleh
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X