Nasdem Tolak Lamaran Eks Napi Koruptor yang Ingin jadi Caleg

By Ihsanuddin - Senin, 16 Juli 2018 | 16:28 WIB
Partai Nasdem mendaftarkan caleg mereka ke KPU, Senin (16/7/2018).
Partai Nasdem mendaftarkan caleg mereka ke KPU, Senin (16/7/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem memastikan tidak ada satu pun mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau kejahatan seksual anak yang didaftarkan sebagai calon legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Tidak ada, kita clear," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Effendy Choiri usai mendaftarkan caleg Nasdem ke Kantor KPU, di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Total ada 575 caleg DPR RI yang didaftarkan oleh Nasdem untuk 80 daerah pemilihan. Dari jumlah itu, ada 50 orang petahana. Sebanyak 15 orang di antaranya adalah pindahan partai lain.

Apabila ditotal dengan caleg di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maka jumlahnya menjadi 20.391 orang untuk 2.552 dapil.

Baca juga: Alasan Nasdem Rekrut Pedangdut hingga Bintang FTV Jadi Caleg

Pria yang akrab disapa Gus Choi ini mengatakan, sebenarnya ada banyak mantan napi kasus korupsi yang melamar ke Nasdem. Namun, Nasdem menolak lamaran mereka karena bertentangan dengan Peraturan KPU.

"Mereka orang orang hebat. Tapi kami tidak mau bertentangan atau berselisih pandang dengan peraturan KPU," kata Gus Choi.

Namun, saat ditanya siapa saja mantan napi kasus korupsi yang melamar ke Nasdem itu, Gus Choi menolak untuk menyebutkan.

"Jangan, kasian dia," ujarnya.

Baca juga: Nasdem Daftarkan 50 Caleg Petahana DPR, 15 Orang di Antaranya Pindahan

Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi calon legislatif. Pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Kompas TV Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran calon legislatif masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X