Pakta Integritas PKPU Tak Jadi Jaminan Parpol Urung Calonkan Eks Koruptor

By Reza Jurnaliston - Selasa, 10 Juli 2018 | 13:11 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor (Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebutkan, pakta integritas yang menjadi syarat pendaftaran caleg dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dari KPU kepada partai politik tidak menjadi jaminan parpol tunduk akan aturan tersebut.

Pakta integritas, kata Ari, merupakan ikhtiar komitmen KPU soal implementasi aturan pencalonan caleg.

Terutama terkait dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak.

Baca juga: Jadi Syarat Pendaftaran Pileg, Pakta Integritas Sia-sia Jika Parpol Tak Konsisten

“Tidak ada jaminan bahwa partai akan tunduk melaksanakan aturan KPU (pakta integritas). Tetap tidak menutup total jalan para mantan koruptor untuk menggunakan seribu jalan akal-akalan mengamankan tujuan politiknya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Ari mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah berupaya melakukan langkah maksimal untuk menjadikan pemilu berintegritas.

Pengamat Politik PARA Syndicate Ari Nurcahyo.
Pengamat Politik PARA Syndicate Ari Nurcahyo. (Fabian Januarius Kuwado)

 

Namun demikian, kata Ari, KPU perlu mendapatkan dukungan dan bantuan dari semua pihak, karena KPU berhadapan dengan hegemoni kekuatan partai politik.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu

Oleh sebab itu, Ari meminta KPU untuk menjalin kerjasama serta merangkul KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta kekuatan masyarakat sipil untuk mengawal pelaksanaan Pakta Integritas tersebut.

“Lewat partisipasi publik mengawal Pemilu berintegritas,” kata Ari.

Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangani pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.

Baca juga: Pimpinan Parpol Harus Tanda Tangan Pakta Integritas Tak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.

Kedua, nama caleg yang diusulkan bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi.

Poin yang ketiga adalah, bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X