Gerindra Pastikan M Taufik Daftar sebagai Bakal Caleg DPRD DKI

By Kontributor Jakarta, David Oliver Purba - Selasa, 17 Juli 2018 | 21:53 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, saat mendaftarkan bakal caleg DPRD DKI Jakarta dari Gerindra, ke Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Iya, (Taufik) mendaftarkan diri, bolehkan?" ujar Syarif.

Baca juga: Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, pencalonan Taufik terbentur dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri.

Taufik yang pernah tersandung kasus korupsi itu kemudian menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung.

Syarif mengatakan, pencalonan kembali Taufik sebagai caleg merupakan bentuk optimisme bahwa gugatanya akan dikabulkan. Dalam gugatan tersebut, Gerindra tidak memberikan bantuan hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada Taufik.

"Optimis dong (memang gugatan), kan beliau bilang 5 tahun lalu banyak yang 'gangguin', lolos, sekarang ada yang gangguan, optimis lolos lagi," ujar Syarif.

Baca juga: Pakta Integritas PKPU Tak Jadi Jaminan Parpol Urung Calonkan Eks Koruptor

"Saya sebagai institusi partai menghormati dan masyarakat harus menghormati hak hukum. Berikan Pak Taufik melakukan perlawanan di meja persidangan karena menurut Pak Taufik hak-haknya dikebiri," ujar anggota DPRD DKI itu.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.
Editor : Robertus Belarminus
Artikel Terkait


Close Ads X