Kasus Suap di Bakamla, KPK Panggil Politisi PDI-P Tb Hasanuddin

By Reza Jurnaliston - Kamis, 5 Juli 2018 | 10:39 WIB
Tubagus Hasanuddin saat menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR
Tubagus Hasanuddin saat menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil politisi PDI-P, Tubagus Hasanuddin, dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Tb Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2018).

Tb Hasanuddin adalah mantan Wakil Ketua Komisi I DPR, yang merupakan mitra kerja Bakamla terkait pengawasan. Fayakhun juga tercatat sebagai anggota Komisi I DPR.

Namun, sesuai UU Pilkada, Tb Hasanuddin kemudian mundur sebagai anggota DPR karena maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

Nama Tb Hasanuddin sepat muncul dalam persidangan kasus Bakamla, melalui lisan Fayakhun.

Baca: Terkait Bakamla, Fayakhun Mengaku Awalnya Dikenalkan oleh Politisi PDI-P

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fayakhun mengaku kenal dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, setelah diperkenalkan oleh Tb Hasanuddin.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Baca juga: KPK Bakal Analisis Munculnya Nama TB Hasanuddin di Sidang Kasus Bakamla

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee senilai Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diduga diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X