Idrus Marham Enggan Komentar soal Aliran Dana Korupsi di Bakamla

By Reza Jurnaliston - Senin, 21 Mei 2018 | 21:12 WIB
Idrus Marham seusai diperiksa KPK, di Gedung KPK, Jakarta (21/5/2018).
Idrus Marham seusai diperiksa KPK, di Gedung KPK, Jakarta (21/5/2018). (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Idrus Marham diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus menolak berkomentar soal aliran dana dalam kasus korupsi ini. 

“Ya sudah pokoknya saya sudah konfirmasi (soal aliran dana tersangka Fayakhun Andriadi),” kata Idrus.

Dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK membutuhkan keterangan untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Saat ditanya terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Fayakhun Andriadi, Idrus tidak menjawab secara detail akan hal tersebut.

“Konfirmasi jadi saya kira nggak ada yang perlu, makanya tadi saya datang sendiri ya,” ucap dia.

“Ya sudahlah saya katakan kan saya sudah bilang tadi saya sudah jelaskan semua nya (ke penyidik KPK),”lanjut dia.

Mantan Sekjen partai Golkar tersebut menegaskan dirinya hadir ke KPK untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang ditujukan kepada dirinya telah dituduhkan kepada dirinya.

Baca juga: KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu dan 2 Politisi Golkar Terkait Korupsi Bakamla

Lebih lanjut, saat ditanyai mengenai aliran uang terkait pencalonan Fayakhun sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Idrus Marhan enggan memberikan jawaban secara rinci.

“Musda (musyawarah daerah) nya saya nggak ikut,” ucap Idrus.

Sebelumnya Senin (14/5/2018) KPK telah memeriksa Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai terkait kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR. 

Kompas TV Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Bakamla Novel Hasan divonis 4 tahun penjara.




Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X