KPK Dalami Dugaan Penerimaan Aliran Dana Proyek Bakamla ke Pihak Lain

By Dylan Aprialdo Rachman - Kamis, 24 Mei 2018 | 07:03 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Terbuka Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jumat (4/5/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Terbuka Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jumat (4/5/2018). (KOMPAS.com/Andi Hartik)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya mendalami dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

Ia mengungkapkan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPR dalam pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang telah jadi tersangka, Fayakhun Andriadi.

"Itu (dugaan penerimaan pihak lain) juga kami telusuri, itu kami tindaklanjuti. Oleh karena itu kan sudah banyak juga yang kita tanya, ada teman-teman DPR juga sudah ditanya," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Agus mengungkapkan, KPK pada dasarnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi. Meski demikian, KPK masih membutuhkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"Nanti tindaklanjutnya sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Idrus Marham Enggan Komentar soal Aliran Dana Korupsi di Bakamla

Saat ditanya terkait dugaan aliran proyek Bakamla ke Partai Golkar, Agus mengatakan bahwa KPK belum menelusuri sejauh itu. KPK masih fokus melacak aliran uang tersebut.

Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai sebelumnya mengaku dicecar 14 pertanyaan. Salah satunya terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 1 miliar dari Fayakhun.

Uang itu disebut terkait pencalonan Fayakhun sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta

"Mungkin belum sampai ke sana ya. Penelusurannya temen-teman penyidik belum sampai ke sana, jadi semuanya yang terkait. Jadi, pedomannya kan follow the money, ke mana uang itu mengalir," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X