KPK Perpanjang Masa Penahanan 6 Anggota DPRD Kota Malang

By Reza Jurnaliston - Kamis, 21 Juni 2018 | 19:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan enam tersangka anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Mereka terdiri dari Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Tri Yudiani, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Bambang Sumarto.

“(Enam) anggota DPRD di Malang dilakukan perpanjang penahanan selama 30 hari ke depan mulai dari hari ini sampai pada tanggal 20 Juli 2018,” kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018) petang.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 Tersangka

Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X