KPK Periksa Lima Anggota DPRD Kota Malang Terkait Dugaan Suap APBD

By Dylan Aprialdo Rachman - Rabu, 25 April 2018 | 12:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang anggota DPRD dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Rabu (25/4/2018).

Anggota DPRD yang akan diperiksa itu adalah Hery Subiantono, Suprapto, Tri Yudiani dan Abdul Hakim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SL (Anggota DPRD Sulik Lestyowati)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Sementara itu, KPK juga memanggil Sulik Lestyowati sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Abdul Hakim (ABH).

Baca juga : Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat Kandidat

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Sutiaji diperiksa oleh KPK pada Kamis (22/3).



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X