KPK Panggil Empat Anggota DPRD Kota Malang Terkait Dugaan Suap APBD

By Dylan Aprialdo Rachman - Selasa, 17 April 2018 | 11:43 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). (abba gabrillin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang anggota DPRD dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Selasa (17/4/2018).

Empat orang yang akan diperiksa itu adalah Bambang Sumarto, Wiwik Hendri Astuti, Sahrawi dan Salamet.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MA (Walikota Malang Moch Anton)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

Sementara, Sahrawi akan diperiksa untuk tersangka Salamet.

Baca juga : Cegah Kasus Serupa, Pemkot Malang Minta Pendampingan KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV KPK terus menelisik kasus dugaan suap yang mengalir kepada 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X