Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Kota Malang Ini Merasa Ada yang Menzalimi

By Robertus Belarminus - Kamis, 5 April 2018 | 19:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015, Kamis (4/4/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015, Kamis (4/4/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi merasa dizalimi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sahrawi merupakan satu dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan mKorupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sahrawi menilai, ada yang aneh dari kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Keanehan itu, kata dia, mengenai waktu pembagian suap yang disebut terjadi pada tanggal 14 Juli 2015 atau H-1 Lebaran.

Baca juga : Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat Kandidat

Sahrawi mengatakan, sejak H-5 Lebaran, dia sudah pulang ke kampung halamannya di Madura.

"Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik (KPK) tadi. Ini zalim terhadap saya. Siapapun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima (suap), itu zalim. Padahal saya kan tidak pernah menerima," kata Sahrawi saat akan ditahan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis petang.

Dia mengatakan, akan membuktikan pihak yang menzaliminya. Akan tetapi, Sahrawi tak menyebutkan siapa yang dimaksudnya.

"Di pengadilan nanti kita buktikan," ujar Sahrawi.

"Buktinya ya sudah jelas, pas tanggal kerjadian itu saya tidak ada di tempat, ada di luar kota. Pulang kampung saya," lanjut dia.

Sahrawi juga membantah dugaan uang suap kepadanya diberikan melalui perantara atau dengan cara transfer. "Tidak ada," kata Sahrawi.

Baca juga : KPK Minta Lima Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Terkait penahanan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.

Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X