Terkait Kasus Suap Fayakhun Andriadi, KPK Periksa Yorrys Raweyai

By Reza Jurnaliston - Senin, 14 Mei 2018 | 14:23 WIB
Politisi Partai Golkar Yorry Raweyai datang ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018) untuk diminta keterangan terkait suap Fayakhun Andriadi
Politisi Partai Golkar Yorry Raweyai datang ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018) untuk diminta keterangan terkait suap Fayakhun Andriadi (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai untuk diperiksa sebagai dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

“Kemarin hari Sabtu ada surat cinta dari KPK. Hari ini jadi saksi untuk saudara Fayakhun (terkait) dengan Bakamla. Gitu aja suratnya,” katanya sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Baca juga: Kasus Suap di Bakamla, KPK Fasilitasi Fayakhun Bertemu LPSK

Yorry menjelaskan kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Yorrys menyebutkan, KPK ingin menggali tentang anggaran tahun 2016. Sedangkan, dirinya sudah tidak berada di DPR pada tahun itu.

"Dan saya pikir kalau mekanisme internal itu kan, memang kami pada saat itu memahami ada perselisihan antara anggaran Bakamla yang seharusnya itu domainnya Komisi XI, tapi dialihkan ke Komisi I,” ucapnya.

Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap Fayakhun Andriadi

Ia menyarankan agar KPK memeriksa pihak-pihak tertentu seperti ketua banggar saat itu, termasuk bendahara fraksi.

"Berurusan dengan masalah-masalah yang terjadi di fraksi tentunya. Yang bertanggung jawab di situ itu, selain itu ada mekanisme internal,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Baca juga: Dari Saksi, KPK Dalami Peran Fayakhun soal Usulan Anggaran di Bakamla

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X