KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Fayakhun

By Robertus Belarminus - Senin, 2 April 2018 | 14:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Tiga saksi itu adalah tiga karyawan PT Dunia Hobi masing-masing Agus Gunawan, Ninik Samsiah, dan Oding.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Ditahan di Rutan KPK

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Baca juga: Keponakan Novanto Kenal Fayakhun, tetapi Bantah Pernah Memberi Sesuatu

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X