Kasus E-KTP, KPK Periksa Sugiharto dan Dirut PT Quadra Solution

By Robertus Belarminus - Selasa, 13 Juni 2017 | 12:19 WIB
Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementrian Dalam Negeri, Sugiharto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (5/5/2017)
Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementrian Dalam Negeri, Sugiharto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (5/5/2017) (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Sugiharto akan diperiksa terkait kasus korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sugiharto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP yang menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2017).

Sugiharto sudah menjadi terdakwa pada kasus ini bersama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Keduanya sudah menjadi sejumlah persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, keduaanya didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Keduanya juga didakwa terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

(Baca juga: Ketua Komisi II DPR Kenalkan Andi Narogong kepada Terdakwa E-KTP)

Selain Sugiharto, Febri mengatakan hari ini KPK juga memanggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo untuk kasus yang sama.

Pada sidang di pengadilan Tipikor Kamis (6/4/2017) lalu, Anang mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar 200.000 dollar AS yang kemudian diserahkan kepada Sugiharto.

(Baca: Dirut PT Quadra Solution Pernah Beri 200.000 Dollar AS untuk Terdakwa e-KTP)

Permintaan uang disampaikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kepada Anang. Saat itu, Paulus meminta Anang menemani isrtinya mengambil uang di bank.

Paulus, kata Anang, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan legal membayar pengacara Hotma Sitompul.

Dalam dakwaan, disebutkan ada pemberian lain yang dilakukan Anang, yaitu sekitar Agustus-September 2011. Irman memerintahkan Sugiharto menyediakan uang Rp 1 miliar untuk mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani.

Sugiharto meminta uang itu dari Anang. Pemberian selanjutnya disebutkan terjadi pada Maret 2012 sebesar Rp 5 miliar untuk mantan anggota Komisi II Markus Nari. Uang diberikan untuk memperlancar pembahasan APBNP tahun 2012. Namun, Anang hanya bisa memberikan Rp 4 miliar.

Selanjutnya, pada Agustus 2012, Miryam kembali meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk operasional anggota Komisi II. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang dari Anang.

Kompas TV KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, yang menyeret sejumlah pihak.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X