Polri Harap Sistem Ganjil-Genap Tol Jakarta-Tangerang Urai Kemacetan hingga 47 Persen

By Dylan Aprialdo Rachman - Minggu, 15 April 2018 | 14:22 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap di tol Cibubur, Jakarta-Tangerang (Janger) diharapkan mengurai kepadatan hingga 47 persen.

Royke menuturkan, kebijakan ini sendiri direncanakan akan diuji coba pada Senin (16/4/2018) sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

"Ya berdasarkan perhitungan kami itu adalah 47 persen (mengurangi kepadatan)," ujar Royke di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (15/4/2018).

Ia menjelaskan tahap uji coba kebijakan ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. Selama kebijakan ini berjalan, Polri juga tidak akan melakukan penilangan.

Baca juga : Alasan Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Tol Tangerang dan Cibubur

Polri, kata dia, akan berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan di sejumlah gerbang tol yang ditetapkan pemberlakuan kebijakan ini.

Di ruas tol Tangerang, gerbang tol yang akan diawasi yakni gerbang tol Tangerang 2 dan Kunciran. Sementara, tol Jagorawi diawasi di gerbang tol Cibubur 2.

Royke mengungkapkan, Polri akan menerjunkan 10 personel di Tol Jagorawi dan 10 personel di Tol Jakarta-Tangerang.

Pemerintah, lanjut Royke, telah menyiapkan bus untuk transportasi umum bagi para pengendara yang beralih ke transportasi umum.

Baca juga : Catat, Kebijakan Ganjil-Genap di Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang

"Di beberapa komplek perumahan Alam Sutera di BSD, Melati Mas dan Cibubur dan lain-lain kami siapkan angkutan umum premium sama seperti di Bekasi," kata dia.

Jika berhasil, kata Royke, Polri juga akan menerapkan kebijakan ini selama Asian Games 2018 nanti.

Kompas TV Aturan ganjil-genap di Bekasi sudah diberlakukan. Pelanggaran masih terjadi, namun aparat belum berlakukan sanksi.



Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X