BPTJ: Ganjil-Genap Bukan untuk Melarang Mobil Pribadi Masuk Tol

By Stanly Ravel - Jumat, 13 April 2018 | 21:05 WIB
Petugas berjaga di depan gerbang tol Bekasi Barat dalam rangka pengawasan kebijakan ganjil genap
Petugas berjaga di depan gerbang tol Bekasi Barat dalam rangka pengawasan kebijakan ganjil genap (Kompas.com/Setyo Adi)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihatono menegaskan bahwa regulasi ganjil genap di beberapa pintu tol bukan bertujuan melarang mobil pribadi masuk tol.

"Saya ingatkan lagi, ini bukan melarang mobil pribadi masuk jalan tol, hanya melarang mobil yang terdampak ganjil genap masuk ke ruas tol melalui pintu yang menerapkan paket kebijakan tersebut," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2018).

Menurut dia, masih ada alternatif bagi pemilik mobil yang terdampak sistem ganjil genap untuk mengarah ke Jakarta, seperti berangkat lebih awal atau lebih siang, mencari pintu tol lain, mencari jalan alternatif, atau beralih ke moda transportasi umum yang sudah disiapkan pemerintah.

Baca juga : Alasan Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Tol Tangerang dan Cibubur

Bambang mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan di Cibubur, sebagian masyarakat memilih untuk berpindah waktu perjalanan.

"Kita tanya, jika ganjil genap diterapkan apakah pindah angkutan umum, pindah jam, atau pindah jalur. Jawabanya 40 persen itu menyatakan pindah waktu, ini bagus jadi terjadi pembagian beban jalan," kata Bambang.

Menurut dia, kebijakan mengurai kemacetan harus dilakukan mengingat V/C ratio atau perbandingan antara volume kendaraan dan kapasitas jalan pada ruas Cibubur arah Jakarta dan Tangerang-Jakarta sudah cukup darurat. Dalam sehari, rata-rata V/C rationya sudah melebihi dari angka 1.

"V/C idealnya itu berada diangka 0,5. Kalau sudah 1, itu sudah besar jadi kalau ini (paket kebijakan) diterapkan dan bisa sampai 0,5 maka kecepatan jarak tembup bertambah 40 persen," ucapnya.

Baca juga : Penerapan Ganjil Genap di Gerbang Tol Lain Jakarta-Cikampek Dievaluasi

Sistem ganjil genap dan lajur khusus bus akan diterapkan di Cibubur 2 arah Jakarta, sementara di Kunciran 2 dan Tangerang 2 paketnya serupa dengan Belasi Timir dan Barat, yakni ganjil genap, lajur khusus bus, serta pembatasan angkutan berat untuk golongan 3-5.

Regulasi ini akan mulai di uji coba pada 16 April mendatang dan berlaku dari Senin-Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB.

"Sambili menunggu permenhubnya selesai kita uji coba pada 16 April sekaligus sosialiasasi. Awal Mei harapanya sudah bisa diimplementasikan," ujar dia.

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X