JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memutuskan menerapkan tiga kebijakan guna penanganan kemacetan lalu lintas di tol Jakarta-Tangerang.
Tiga kebijakan tersebut sama seperti yang diterapkan di Bekasi, yakni ganjil-genap kendaraan pribadi, pembatasan kendaraan berat golongan III-V, dan lajur khusus angkutan umum.
"Kebijakan yang diterapkan di tol Jakarta-Tangerang mirip dengan yang diberlakukan di Jakarta-Cikampek pada ruas Bekasi," ucap Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam siaran resminya, Rabu (11/4/2018).
Baca juga: Menhub Sebut Ganjil-Genap Juga Akan Berlaku di Tol Tangerang
Kebijakan ini akan diuji coba pada 16 April dan diharapkan sudah dapat dijalankan pada awal Mei.
Ganjil-genap di pintu tol Jakarta-Tangerang akan dilaksanakan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00.
Adapun sistem ganjil-genap pada tol Jakarta-Tangerang akan diterapkan pada pintu Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta.
Baca juga: Tol Tangerang-Jakarta Diperbaiki, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Untuk pembatasan angkutan berat atau barang akan diterapkan pada ruas Cikupa-Tomang. Sementara lajur khusus angkutan umum akan dimulai pada ruas Tangerang-Kebon Jeruk.
Penerapan paket kebijakan ini untuk menekan volume kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta serta mendorong pengalihan warga menggunakan moda transportasi umum.
Editor | : | Kurnia Sari Aziza |