Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Segera Disidang - Kompas.com
Minggu, 28 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Segera Disidang

Rabu, 14 Desember 2016 | 15:53 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia Gatot Brajamusti saat berada di sel tahanan Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (14/12/2016).

MATARAM, KOMPAS.com - Kasus narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya. Dewi Aminah, akan naik ke proses persidangan dalam waktu dekat.

Jaksa penuntut umum Ginung Pratidina mengatakan, rencananya berkas perkara Gatot dan Dewi akan diserahkan oleh pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Mataram minggu-minggu ini.

"Kalau kita bisa limpah cepat, misalnya bisa limpah hari Senin tinggal nambah tujuh hari penetapan hari sidang pasti sudah ketahuan," kata Ginung, Rabu (14/12/2016).

"Kita berharap jangan terlalu lamalah. Cepat sidang cepat selesai," tambah Ginung.

Gatot dan Dewi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara narkoba dinyatakan rampung atau P21.

Hari ini proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Dua tersangka diserahkan bersama barang bukti narkotika yang diamankan pada saat penangkapan di salah satu hotel di Kota Mataram 28 Agustus 2016 lalu.

Selain itu, petugas juga menyerahkan barang bukti narkotika yang ditemukan di kediaman Gatot di Jakarta.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kontributor Mataram, Karnia Septia
Editor : Kistyarini