Sebagai Saksi Pelapor, Gatot Brajamusti Diperiksa Tujuh Jam - Kompas.com
Minggu, 12 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sebagai Saksi Pelapor, Gatot Brajamusti Diperiksa Tujuh Jam

Selasa, 22 November 2016 | 20:33 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Gatot Brajamusti (berkostum tahanan berwarna oranye) selesai diperiksa sebagai saksi pelapor di gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2016).

Gatot diperiksa sejak pukul 11.30 WIB sebagai saksi pelapor dan baru terlihat keluar dari gedung tersebut pada kira-kira pukul 18.30 WIB.

Pemeriksaan itu terkait dengan Gatot melaporkan balik perempuan yang memiliki inisial nama CT ke Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya pada 22 Oktober 2016, dengan tuduhan CT melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gatot serta membuat keterangan palsu dan laporan palsu mengenai Gatot kepada polisi.

Usai pemeriksaan tersebut, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu tak mengeluarkan kata-kata kepada para wartawan yang mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan.

Pria yang mengenakan kostum tahanan berwarna oranye, celana panjang bermotif kotak-kotak, dan sandal jepit itu berjalan cepat dengan kawalan dua penyidik. Tangannya diborgol dan kepalanya terus menunduk.

Ia terus berjalan dalam diam menuju sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai, memberi keterangan menganai pemeriksaan tersebut.

"Cukup banyak ya (pertanyaan). Seperti biasa, pemeriksaan misalnya, 'Apakah Saudara kenal Si A, apakah Saudara pernah dirugikan, apakah ada kerugian immateriil.' Ya, banyak, yang jelas menceritakan orang yang memfitnah lah," kata Achmad.

CT melaporkan Gatot pada 8 September 2016 ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Penulis: Andi Muttya Keteng Pangerang
Editor : Ati Kamil