Gatot Brajamusti Diserahkan ke Jaksa pada 14 Desember - Kompas.com
Minggu, 28 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Gatot Brajamusti Diserahkan ke Jaksa pada 14 Desember

Selasa, 13 Desember 2016 | 19:45 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Gatot Brajamusti (berkostum tahanan berwarna oranye) selesai diperiksa sebagai saksi pelapor di gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan menyerahkan Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ke kejaksaan, pada Rabu (14/12/2016).

Polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pasangan suami istri itu.

"Rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya Rabu besok," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa.

Pekan lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratidina mengatakan makin cepat tersangka dan barang bukti diserahkan, akan makin cepat pula proses hukum perkara itu selesai.

"Kita sebenarnya siap kapan saja, tapi alangkah baiknya dapat disegerakan agar proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Ginung.

Jaksa akan menjerat Gatot Brajamusti dan istrinya menggunakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Kistyarini
Sumber: Antaranews.com